Most Visited

  • Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi

    • editor
    • 15 Apr, 2026
  • Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar Motor di Persawahan dan Teras Rumah

    • editor
    • 15 Apr, 2026
  • Pores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading

    • Admin News1
    • 15 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Cegah Perundungan, Polisi Edukasi Pelajar

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Sep 10, 2024
    • 1 min read
    Cegah Perundungan, Polisi Edukasi Pelajar

    updatenews.wargaenamdua.com -

    Secara masif pihak kepolisian dan sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo mencegah terjadinya tindakan perundungan (bullying) di kalangan pelajar.


    Di SDN Bulang, Prambon, Sidoarjo, Selasa (10/9/2024), anggota Satbinmas Polresta Sidoarjo, Polsek Prambon bersama guru mengedukasi pelajar bahaya tindak perundungan (bullying), serta mengajak berkomitmen pencegahan perundungan.


    Kepala SDN Bulang Khojayanah menjelaskan, pembinaan dan penyuluhan ini wujud keseriusan pihaknya bersama siswa-siswi untuk kompak mencegah tindak perundungan (bullying). 


    Upaya yang dilakukan adalah terus menerus memacu giat belajar mendulang prestasi, serta apabila ada perselisihan sesama pelajar dapat secara terbuka disampaikan ke dewan guru.


    "Dengan meningkatkan prestasi juga menguatkan kerukunan tentu diharapkan sebagai langkah mencegah bullying di siswa-siswi kami," ucapnya.


    Sementara itu, Kasubnit Binkamsa Polresta Sidoarjo Aiptu Sugeng yang hadir berikan edukasi di SDN Bulang mengapresiasi langkah nyata cegah bullying yang dilakukan bersama pihak sekolah.


    "Kami imbau kepada para pelajar agar jangan sampai saling mencela dan melakukan tindakan bullying dengan teman lain, mari jaga kerukunan, kekompokan dan tingkatkan terus prestasi," pesannya.


    Aiptu Sugeng juga mengingatkan, agar siswa-siswi berhati-hati atau bijak dalam penggunaan media sosial. Karena pelanggaran yang dilakukan di media sosial telah diatur sanksi hukumnya sesuai UU ITE.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya...

      • 15 Apr, 2026
    • Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar...

      • 15 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62